Polisi Pamong Praja adalah satuan petugas keamanan sipil di Indonesia yang berada di bawah kelurahan. Satuan ini dahulu dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah Camat (Asisten Wedana dulu). MP PP dulu bertanggung jawab kepada Wedana. Dinas Kepolisian Pamong Praja Indonesia didirikan pada 8 Maret 1950. Polisi Pamong Praja tugasnya ialah menegakkan hukum Pemerintah Daerah berbeda dengan Polri yang tugasnya ialah menegakkan KUHP. http://www.jakartalibrary.com/kotajakarta/?jns=detil&idk=2&ids=29&idj=604
Kamis, 20 Desember 2007
Polisi Pamong Praja
Diposting oleh PAPINA di 09.03.00
Label: Polisi Pamong Praja
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Post a Comment